Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Tegal Musnahkan Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 03/12/2019, 20:06 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Jawa Tengah, memusnahkan setidaknya 4,1 juta rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape ilegal, Selasa (3/12/2019).

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menuturkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2,8 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau Senilai Rp 2,6 Miliar

Tri menambahkan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tersebut, berdasarkan hasil penindakan selama Juli 2018 hingga April 2019.

Penindakan tersebut, kata Tri, merupakan wujud sinergi antarinstansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, baik melalui pertukaran informasi maupun dengan melaksanakan operasi lapangan bersama-sama.

"Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya produk hasil tembakau ilegal,’’ ujarnya.

Baca juga: Cukai 57 Persen Dikhawatirkan Membuat Vape Ilegal Makin Marak

Kata dia, dengan diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen ilegal.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi berharap kegiatan pemusnahan ini bisa terus dilakukan paling tidak dalam tiga bulan sekali.

“Kalau bisa menjadi rutinitas. Bersama-sama memantau, baik rokok, vape dan minuman. Mudah-mudahan ada efek jera bagi pengedar, penjual sekaligus produsen agar tidak merugikan,’’ kata Jumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com