Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Unifa Makassar Diserang hingga Rusak, 4 Pelaku Ditahan

Kompas.com - 03/12/2019, 19:28 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat pelaku penyerangan kampus Universitas Fajar (Unifa) Makassar yang menyebabkan satu mahasiswa berinisial MZF terkena luka sabetan senjata tajam. 

Peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Prof Abdurrahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andry Kurniawan membenarkan penangkapan empat pelaku penyerangan tersebut.

Ia mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut bukan dari kalangan mahasiswa.

Keempatnya yakni  S (27), Z (19), G (18), dan H (23). Mereka ditangkap Selasa dini hari di rumahnya masing-masing. 

"Inisial pelaku yakni S, melakukan penyerangan di Kampus UNIFA. Lalu Z (17) perannya memecahkan kaca pos sekuriti," katanya. 

"Sedangkan G (19) perannya melakukan pelemparan di dalam kampus dan menendang sejumlah motor. Dan yang keempat H (22) perannya juga menendang motor," lanjut Andry saat diwawancara di Polsek Panakkukang, Selasa siang. 

Baca juga: Pelaku Penyerangan Pos Sekuriti Kampus UMI Makassar Ditangkap

Duduk perkara kejadian

Andry mengatakan bahwa kronologi penyerangan yang dilakukan S beserta rekan-rekannya itu bermula ketika S kesal terhadap seorang mahasiswa Unifa, 

S kesal karena diteriaki saat berusaha mendamaikan pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan di depan kampus tersebut. 

S mengira MZF bakal menyerangnya dengan menggunakan perkakas lantaran saat usai diteriaki oleh MZF, S melihat mahasiswa Unifa itu mengambil perkakas dari dalam kampusnya karena disuruh seniornya. 

"Pelaku S ini mengira yang disebut perkakas itu senjata, itulah terjadi penyerangan yang dilakukan terduga pelaku," tutur Andry. 

Andry mengatakan bahwa pelaku penyerangan yang dipimpin S sendiri tidak hanya dilakukan 4 orang.

Pihaknya kini masih mencari pelaku lain yang diduga mencapai 10 orang. 

Akibat penyerangan ini sendiri, polisi menetapkan tersangka dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan barang bukti sebilah parang. 

"Sementara dari interogasi awal baru empat yang kami dapatkan. Yang lain masih dalam proses pengembangan, diduga melibatkan 8 sampai 10 orang," ucap Andry. 

Baca juga: Buntut Penyerangan Mahasiswa UMI Selama Sepekan, Kuliah Diliburkan, Kampus Dikosongkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com