"Tapi nggak tahu kalau lewat notaris, karena kan bisa saja warga langsung serahkan ke notaris,” ucap Risman.
Langkah pengendalian penguasaan lahan dengan skala oleh orang perorangan sudah dibendung pemerintah daerah dengan peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah.
Perbup tersebut sebagai pengendali atas penguasaan lahan secara luas. Karena pemerintah daerah tidak menginginkan ada penguasaan lahan secara luas tanpa penggunaan yang jelas.
“Makanya lewat Perbup itu diatur setiap transaksi jual beli tanah harus sepengetahuan pemerintah daerah (bupati), biar diketahui jelas tujuan dia (Investor) beli tanah itu buat apa. Jangan sampai hanya investasi saja, biarkan tanah nganggur,” ujar Risman.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah, Pangkalan Militer Bakal Pindah ke Penajam Paser Utara
Karena sewaktu-waktu lahan tersebut dibutuhkan negara tentu berbenturan dengan kepemilikan pribadi para investor yang sudah mengapling tanah di wilayah itu dalam skala luas.
Selain itu, lewat perbup, para camat, lurah diminta hati-hati mengeluarkan surat tanah di atas kawasan hutan.
Mengingat sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku adalah kawasan hutan dengan total luasan sekitar 60 persen dari keseluruhan luas wilayah Sepaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.