Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Kasus Pencurian Kayu yang Didalangi Mantan Pegawai Perhutani

Kompas.com - 03/12/2019, 17:29 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora dan Perhutani KPH Cepu mengungkap kasus illegal logging yang diotaki oleh mantan pegawai Perhutani.

Dari aksi pencurian kayu jati milik negara tersebut, petugas meringkus lima pelaku berikut barangbukti kayu jati hasil pencurian yang diangkut menggunakan truk.

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang mengatakan, komplotan maling kayu yang diduga sudah lama berulah itu melakukan penebangan liar di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu, masuk wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora.

Identitas kelima pelaku yang ditahan yaitu Legiyono, warga Kabupaten Rembang dan empat pelaku lainnya asal Kecamatan Jiken, Blora, yakni Budiyono alias Petruk, Heri, Sento serta Oktavian.

Baca juga: Puluhan Kayu Illegal Logging Ditemukan di Kebun Cokelat di Tanggamus

Anang menuturkan, terbongkarnya kasus pembalakan liar ini berawal dari adanya informasi tentang aktivitas bongkar muat kayu jati yang mencurigakan di kawasan hutan wilayah KPH Cepu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan kemudian berpatroli menyisir kawasan hutan di sekitar Kecamatan Jiken, pada Jumat (8/11/2019) malam.

"Saat itu, kami temukan truk tanpa awak yang terparkir di tengah hutan. Setelah diperiksa ada 10 batang kayu jati glondongan berukuran besar di bak truk itu. Ternyata, para pelaku sudah kabur mengetahui kedatangan petugas," kata Anang, Selasa (3/12/2019).

Tim Satreskrim Polres Blora selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya lima dari sembilan komplotan pencurian kayu tersebut dibekuk di lokasi yang berbeda. 

"Lima pelaku kami amankan dan empat pelaku lainnya masih buron," kata Anang.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menambahkan, kompotan pelaku illegal logging ini memiliki peran dan tugas masing-masing.

Pelaku Budiyono alias Petruk yang diduga menjadi dalang dari kasus eksploitasi hutan tersebut, adalah mantan anggota perhutani KPH Cepu.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 12 huruf (C) jo Pasal 82 Ayat 1 huruf (C) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: KPH Cepu Gerebek Rumah Penimbunan Hasil Illegal Logging, Ini Temuannya

"Budiyono ini sebagai penggerak. Mereka telah membagi tugas, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut kayu jati hasil kejahatan tersebut," terang dia.

Sementara itu, Budiyono mengaku, jika di tahun 2015 dirinya dipecat dari Perhutani KPH Cepu akibat terlibat kasus pencurian kayu.

Saat itu Budiyono menjabat sebagai Mandor tebang.

"Saya menyesal, karena memang saya kepepet butuh uang untuk menghidupi istri dan kedua anak," tutur Budiyono.

Sementara itu, Administratur KPH Cepu, Dhadut Sujanto mengapresiasi kinerja jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal logging

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com