Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Ditagih Cicilan Ponsel, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Kompas.com - 03/12/2019, 17:12 WIB
Defriatno Neke,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Erwin Ramadan alias Eming (29), tega membunuh istrinya, Vita Fathona (24), tak jauh dari rumah orangtua pelaku di Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (2/12/2019).

Usai membunuh istrinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Baubau. 

“Ketika mereka bertemu (pelaku dan korban), saat korban menagih uang cicilan handpone, di situ ada bahas yang kurang bagus dari korban, sehingga pelaku (suaminya) emosi dan secara spontan dengan alat di sekitarnya digunakan untuk menganiaya korban (istrinya),” kata Kapolsek Murhum Ipda Marvi  Oksiriana Cakti, saat menggelar konferensi pers di Media Center Humas Mapolres Baubau, Selasa (3/12/2019). 

Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Bayinya dengan Racun Babi lalu Bunuh Diri, Berawal dari Suami Tidur di Rumah Istri Pertama

Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri dan telah dikaruniai seorang anak berusia sekitar lima tahun. 

Namun, keduanya sering cek-cok, sehingga memutuskan pisah ranjang sekitar lima bulan lalu. 

Pelaku saat itu mengkreditkan sebuah ponsel digerai ponsel tempat istrinya bekerja.

Korban datang untuk menagih cicilan ponsel. Namun, saat ditagih, pelaku menganiaya istrinya hingga tewas karena emosi

Pelaku memukul korban dengan palu dan menusuk korban dengan pisau.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Palagimata oleh warga sekitar. Namun, korban meninggal dalam perjalanan. 

Korban kemudian dibawa ke rumah orangtuanya di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, untuk disemayamkan. 

Peristiwa tewasnya Vita, menjadi duka yang mendalam bagi keluarganya dan juga warga sekitar. 

Asirat, paman korban, tidak terima baik dengan perlakuan pelaku terhadap korban. Ia berharap agar pelaku dihukum mati.

“Saya sebagai keluarga, pelaku diproses secara hukum, kalau bisa hukuman matilah, harus setimpal,” ucap Asirat. 

Erwin ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 2 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com