Peristiwa tewasnya Vita, menjadi duka yang mendalam bagi keluarganya dan juga warga sekitar.
Asirat, paman korban, tidak terima baik dengan perlakuan pelaku terhadap korban. Ia berharap agar pelaku dihukum mati.
“Saya sebagai keluarga, pelaku diproses secara hukum, kalau bisa hukuman matilah, harus setimpal,” ucap Asirat.
Erwin ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 2 tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.