Video itu diambil pada Minggu (24/11/2019) pagi oleh pegawai PDAM Tirta Amerta Blora.
Dari keterangan PDAM Tirta Amerta Blora, kepekatan pencemaran air itu telah mencapai 1.300 tcu (true color unit).
Padahal, sesuai aturan, diperbolehkan membuang polutan ke sungai dengan maksimal kekeruhan warna 200 tcu.
Baca juga: Limbah Ciu, Tekstil, hingga Kotoran Babi Cemari Bengawan Solo, Air Jadi Hitam Pekat
Akibat pencemaran sungai Bengawan Solo itu, PDAM Tirta Amerta Blora terpaksa menghentikan operasionalnya ke 12.000 sambungan rumah (SR) di lima Kecamatan terdampak yakni Cepu, Sambong, Jiken, Jepon dan Blora sejak Selasa (26/11/2019) hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Sementara 7.000 sambungan rumah (SR) dari sejumlah kecamatan lain yang tidak terdampak masih tetap bisa mengakses air bersih dari PDAM TIrta Amerta Blora.
Di antaranya, Kecamatan Randublatung, Menden, Kedungtuban, Ngawen dan Kunduran.
"Untuk yang masih beroperasi adalah yang tidak memanfaatkan air baku bengawan solo. Baik yang dari mata air dan sumber air lainnya. Total itu 19.000 sambungan rumah dan kami hentikan 12.000 sambungan rumah. Merugi sih iya, tapi kami tak menghitung," kata Direktur PDAM Tirta Amerta Blora, Yan Riya Pramono.
Baca juga: Viral Video Sungai Bengawan Solo Berwarna Hitam Pekat, Penyaluran Air ke 12.000 Rumah Dihentikan
Dijelaskan Yan, sejatinya pencemaran sungai Bengawan Solo yang melintasi Blora sudah sering terjadi. Bahkan, kata dia, hampir setiap tahun saat memasuki musim kemarau.
PDAM Tirta Amerta Blora sendiri sebenarnya jengah dengan kondisi tersebut lantaran setiap saat harus menghentikan operasional akibat pencemaran air baku.
"Bahkan belasan tahun untuk pencemaran sungai bengawan solo. Hanya baru heboh saat ini akibat kehebatan medsos. Tapi pencxemaran kali ini paling parah," terang Yan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.