Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Ini Suruh Anaknya Mengemis di Mal, Sering Dianiaya jika Melawan

Kompas.com - 03/12/2019, 15:30 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial M (36), karena menyuruh anak kandungnya, SR (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengemis.

M kerap menyuruh anaknya mengemis di salah satu mal yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Tindakan M pertama kali diketahui usai videonya yang memukul anaknya viral di media sosial.

Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, selain mengeksploitasi, M juga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya. 

"Untuk sementara alibi dari ibu tersebut, anak ini memakai uang ibunya sebagai uang jajan. Tapi sedang kita dalami apakah seperti itu karena pengakuan anak, dia bilang disuruh meminta-minta di salah satu pintu mal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari keluarga tersebut," kata Jamal, saat rilis kasus di Mapolsek Panakkukang, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Orangtua Paksa Anak Mengemis dan Dipukuli, Ini Penjelasan Pengacara

Jamal menuturkan, M kerap memukul SR jika bocah yang kini duduk di kelas 3 SD itu tidak mematuhi perintahnya untuk mengemis.

Hal ini yang membuat SR mengalami trauma dan enggan untuk pulang ke rumah.

Saat ini, SR berada di rumah aman P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk jalani pemulihan traumatik. 

"Dari informasi yang kita terima, sudah dua tahun (dieksploitasi) mulai dari kelas 1," ucap Jamal. 

M disangkakan Pasal 88 juncto 76 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

M juga disangkakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. 

Baca juga: 8 Orangtua di Lhokseumawe Suruh Anaknya Mengemis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com