Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Tak Ada Sweeping Terkait Atribut Natal di Malang

Kompas.com - 03/12/2019, 15:23 WIB
Andi Hartik,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata memastikan pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Malang berjalan kondusif.

Leonardus mengaku akan menindak bagi seseorang yang mengacaukan perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Kami tidak mengizikan siapapun untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar daripada ketentuan hukum, termasuk sweeping. Jadi kalau ada yang coba-coba, melakukan kegiatan yang seperti itu, mohon maaf, nanti akan kami tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Duduk Perkara Mal di Kota Malang Imbau Karyawan Tak Pakai Atribut Natal, Pernah di Sweeping

Dia menuturkan kepada masyarakat di Malang tetap beraktivitas seperti biasa selama perayaan Natal maupun Tahun Baru.

"Harus kita jamin siapapun masyarakat yang ada di Kota Malang ini harus dijamin hak-haknya di dalam menjalankan aktivitas," ungkapnya.

Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku belum pernah terjadi aksi sweeping terkait perayaan Natal di Kota Malang.

Menurut dia, berkat kerukunan antarumat beragama, Kota Malang tetap kondusif selama perayaan keagamaan maupun nasional.

"Selama di sini tidak pernah ada sweeping. Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak usah ada kekhawatiran dari siapapun. Malang itu nomor satu kerukunan antarumat beragama. Namun kita tetap waspada tidak boleh lengah," jelasnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri Rancang Operasi Lilin

Sebelumnya, pengelola Mall Olympic Garden (MOG) mengeluarkan surat edaran terkait imbauan untuk tidak menggunakan atribut Natal. Surat edaran itu tertanggal 25 November 2019.

Pengelola beralasan, imbuan itu untuk mengantisipasi adanya aksi sweeping seperti yang pernah dialaminya.

Setelah menuai polemik, pengelola pusat perbelanjaan di pusat Kota Malang itu mengeluarkan surat edaran lagi untuk mengklarifikasi surat edaran sebelumnya.

 

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com