Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Kompas.com - 03/12/2019, 14:15 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi tampak tegang ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Raut muka warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ini berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menuntutnya dengan hukuman mati.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, mata Deni tampak berkaca-kaca.

Bahkan, saat keluar ruang sidang, Deni terlihat lemas dan harus dipapah dua orang polisi menuju mobil tahanan.

Sementara itu, di bangku pengunjung deret paling belakang, seorang lansia dengan kerudung warna cokelat langsung menunduk sambil terus mengusap air matanya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan.

Lansia itu tidak lain adalah Tini (66), ibu dari Deni Priyanto.

Sejak sidang pertama pada 1 Oktober 2019 lalu, Tini selalu menyempatkan waktu untuk menyaksikan sidang.

Tini naik angkutan umum seorang diri ke PN yang berjarak sekitar 18 kilometer dari rumahnya.

"Saya selalu datang saat sidang, saya dari awal tidak tahu apa-apa, jadi ke sini, ingin tahu," tutur Tini saat ditemui seusai sidang.

Tini tidak menyangka sama sekali bahwa anak semata wayangnya tersebut berani berbuat nekat.

Di mata Tini, Deni dianggap sebagai anak yang baik.

"Gimana ya, bingung saya. Bapaknya sudah enggak ada, saya tinggal sendirian. Dia enggak nakal, saya saja kaget, dia seringnya tinggal di Sidareja, Kabupaten Cilacap," kata wanita yang bekerja sebagai buruh tani ini.

Baca juga: Kisah Polisi di Lamongan yang Dirikan Jasa Antar Jemput Gratis Siswa Yatim Piatu

Diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto dituntut hukuman mati.

JPU menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Pertimbangan JPU yang memberatkan, antara lain terdakwa pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada 2008 silam.

Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang.

Deni menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com