Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Kompas.com - 03/12/2019, 14:15 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi tampak tegang ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Raut muka warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ini berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menuntutnya dengan hukuman mati.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, mata Deni tampak berkaca-kaca.

Bahkan, saat keluar ruang sidang, Deni terlihat lemas dan harus dipapah dua orang polisi menuju mobil tahanan.

Sementara itu, di bangku pengunjung deret paling belakang, seorang lansia dengan kerudung warna cokelat langsung menunduk sambil terus mengusap air matanya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan.

Lansia itu tidak lain adalah Tini (66), ibu dari Deni Priyanto.

Sejak sidang pertama pada 1 Oktober 2019 lalu, Tini selalu menyempatkan waktu untuk menyaksikan sidang.

Tini naik angkutan umum seorang diri ke PN yang berjarak sekitar 18 kilometer dari rumahnya.

"Saya selalu datang saat sidang, saya dari awal tidak tahu apa-apa, jadi ke sini, ingin tahu," tutur Tini saat ditemui seusai sidang.

Tini tidak menyangka sama sekali bahwa anak semata wayangnya tersebut berani berbuat nekat.

Di mata Tini, Deni dianggap sebagai anak yang baik.

"Gimana ya, bingung saya. Bapaknya sudah enggak ada, saya tinggal sendirian. Dia enggak nakal, saya saja kaget, dia seringnya tinggal di Sidareja, Kabupaten Cilacap," kata wanita yang bekerja sebagai buruh tani ini.

Baca juga: Kisah Polisi di Lamongan yang Dirikan Jasa Antar Jemput Gratis Siswa Yatim Piatu

Diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto dituntut hukuman mati.

JPU menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Pertimbangan JPU yang memberatkan, antara lain terdakwa pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada 2008 silam.

Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang.

Deni menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com