Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Telanjang Dada, Mahasiswa Demo Tuntut Pencabutan Izin PLTU

Kompas.com - 03/12/2019, 14:00 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dan aktifis lingkungan hidup menggelar unjuk rasa dengan telanjang dada di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN0, Provinsi Bengkulu, Selasa (3/12/2019).

Para mahasiswa tersebut meminta pengadilan memenangkan perkara yang digugat para mahasiswa dan aktifis agar izin pembangunan PLTU di Teluk Sepang dicabut karena dianggap melanggar.

Beberapa anggota organisasi pecinta alam bersama sejumlah warga Bengkulu menggelar aksi teatrikal dengan membawa pesan bahwa kematian biota laut seperti penyu, ikan, lobster dan lainnya berkaitan dengan proyek PLTU batu bara yang saat ini sedang uji coba.

Tidak hanya itu, aksi ini juga menyampaikan bahwa keselamatan lingkungan berada di palu hakim dengan harapan pengadilan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Baca juga: Setelah 5 Penyu, Kini Ratusan Ikan Mati di Dekat PLTU Bangkulu

Kordinator aksi, M Frengki Wijaya mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan pada pekan lalu, yaitu pengadilan menerima tergugat II intervensi yaitu PT Tenaga Listrik Bengkulu. Padahal, sejak awal hakim mengatakan bahwa batas tergugat intervensi menggunakan haknya yaitu di saat penyampaian duplik.

"Maka dari itu, sejak awal kami mengawal persidangan ini dan memberikan dukungan kepada hakim untuk dapat mengambil keputusan yang benar," kata Frengki.

Lewat aksi ini warga mengingatkan sang pengadil bahwa rakyat sangat mendukung penuh keputusan pengadulan, tetapi keputusan yang adil.

Aksi diisi dengan teatrikal yang menggambarkan kematian biota laut di sekitar PLTU batu bara Teluk Sepang.

Juru kampanye energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu mengatakan warga berharap permohonan dalam gugatan dapat dikabulkan, yaitu izin lingkungan dibatalkan dan dicabut berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2009.

Seperti diketahui, warga Bengkulu menggugat Gubernur Bengkulu dan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) dengan objek gugatan izin lingkungan atas nama PT Tenaga Listrik Bengkulu, Nomor Induk Berusaha 8120009862693 tanggal 2 November 2018. Gugatan dilayangkan pada tanggal 20 Juni 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

Dalam gugatannya, warga meminta PTUN membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang terbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS).

Para penggugat tidak pernah merasa dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan tidak mengetahui sama sekali atas terbitnya izin tersebut.

Terbitnya izin lingkungan itu telah menghilangkan hak-hak penggugat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan saran terkait dengan pengerjaan proyek.

Terbitnya izin lingkungan tersebut juga akan menurunkan kualitas air laut akibat proses pembuangan air bahang dengan suhu 40 hingga 45 derajat celcius di badan air laut sehingga merusak habitat ikan.

Hal ini bisa mengurangi dan mengancam mata pencaharian nelayan. Izin lingkungan ini juga sudah berdampak pada hancurnya 10 hektare hutan mangrove akibat pembangunan konstruksi.

Terbitnya izin lingkungan juga meningkatkan risiko bencana karena bangunan didirikan di zona merah gempa dan sunami.

Penerbitan Objek Sengketa didasari atas penyusunan dokumen AMDAL yang mengandung kekeliruan dan ketidakbenaran informasi, sehingga bertentangan dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Lima Penyu Mati Serentak di Sekitar PLTU Bengkulu, Ini Dugaan Akademisi

Penerbitan objek sengketa didasari atas Penilaian AMDAL yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Penerbitan objek sengketa didasari atas Penilaian AMDAL yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan pengelolaan bencana dan Pasal 57 Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com