Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Jabar Kaji Regulasi Penggunaan Otoped Listrik

Kompas.com - 03/12/2019, 13:45 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji regulasi penggunaan otoped listrik.

Hal itu dilakukan setelah mulai maraknya penyalahgunaan otoped listrik di Kota Bandung.

Seperti diketahui, sewa otoped listrik tengah digandrungi masyarakat Bandung.

Meski dianggap sebagai alternatif transportasi, otoped dinilai berpotensi membahayakan bagi pengguna kendaraan, lantaran dipakai di jalan raya.

Sebagian besar fasilitas otoped listrik juga dimanfaatkan oleh anak di bawah umur.

Dalam sejumlah akun Twitter kini tengah ramai diperbincangkan tiga anak kecil yang menggunakan otoped listrik di Jalan Layang Pasupati, Bandung.

Baca juga: Otoped GrabWheels Dibatasi, Ini Reaksi Grab Indonesia

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, saat ini belum ada aturan yang mengatur penggunaan otoped listrik di jalan.

Menurut dia, hingga saat ini otoped listrik disamakan dengan sepeda. Misalnya di Kota Bandung, ada trotoar yang diperkenankan untuk masuk sepeda, begitu juga untuk otoped.

"Untuk sementara saran dari kami perlakuannya seperti itu. Saat ini kami sedang kaji regulasinya. Mudah-mudahan akhir 2019 beres," ujar Hery saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).

Meski belum ada regulasi, Hery menekankan rambu jalan tetap berlaku bagi pengguna otoped listrik, lantaran menyangkut urusan keselamatan.

"Karena pengendara lain ini kan belum terbiasa terhadap kehadiran otopet listrik ini. Belum menyadari ada moda seperti ini, sehingga membahayakan, dalam hal kewaspadaan interaksi di jalanan," tutur Hery.

Baca juga: Kisah Polisi di Lamongan yang Dirikan Jasa Antar Jemput Gratis Siswa Yatim Piatu

Sambil menunggu regulasi terbit, Hery berencana mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Perhubungan di kota kabupaten sebagai acuan sementara.

Sementara, bagi pengelola jasa sewa otoped listrik, Hery meminta pengelola memberlakukan batas usia penyewa.

"Si penyewa harus menyediakan alat keselamatan seperti body protector, helm, lampunya hidup itu harus diperhatikan. Kemudian si penyewanya harus dibatasi umur tertentu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com