Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang Belum Siap Hapus Jabatan Eselon III dan IV

Kompas.com - 03/12/2019, 13:35 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang belum siap soal rencana pemangkasan birokrasi dengan pemotongan jabatan eselon III dan IV yang akan dilakukan Presiden Jokowi untuk memangkas birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan, penghapusan jabatan eselon IV dan III cukup berat. Ia khawatir justru daerah akan kelimpungan dalam melayani masyarakat.

"Ini berat. Pejabat eselon IV dan III rata-rata bersinggungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, misalnya di tingkat kecamatan. Kalau dipotong, siapa yang akan bertanggungjawab," kata Aang saat ditemui di kantornya, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Pejabat Eselon II hingga IV di Madium Dijemur 3 Jam Sebelum Dilantik

Aang mengaku setuju bahwa pelayanan mendasar, seperti pencetakan dokumen pendudukan dibantu dengan kecerdasan buatan. Apalagi, negeri tercinta tengah menyongsong revolusi industri 4.0, di mana era bakal menjadi Internet of Things dan teknologi sangat diandalkan. Hanya saja, menurutnya perlu ada evaluasi perihal pengadaan dan penerapan kecerdasan buatan itu.

"Kalau pelayanan dasar seperti itu, bisa dimengerti," katanya.

Meski begitu, kebijakan tersebut perlu dikaji matang-matang. Apalagi jika harus membabat habis pejabat eselon III dan IV. Ia khawatir justru daerah akan kerepotan.

Sebenarnya, kata Aang, jauh sebelum Presiden Jokowi berpidato mengenai pemotongan jabatan eselon III dan IV, pihaknya berencana melakukan mutasi jabatan sekaligus perampingan. Evaluasi secara menyeluruh untuk melakukan perampingan.

"Begitu akan disahkan dan dieksekusi pada APBD Perubahan muncul PP 72 tahun 2019 pada Oktober 2019, sebelum presiden Jokowi dilantik. Setelah dilantik, muncul wacana perampingan organisasi," katanya.

Selain itu, kata Aang, turun surat edaran dari Kemenpan RB meminta gubernur dan bupati menyisir jabatan potensil hilang. Misalnya pada pengelolaan anggaran dan aspek kewilayahan.

"Kita evaluasi, yang memungkin hilang eselon IV dan III, kecuali camat dan lurah. Kabag hilang, kasi hilang, sekdin hilang. Muncul angka 954," kata Aang.

Dari 954 ini sudah dilakukan pemetaan dan tinggal pelaksanaan. Sementara itu, juga terdapat Permendagri 56 tahun 2019 bahwa kabag harus dieksekusi. Lain lagi dengan PP 72 tahun 2019 dan Surat Edaran Kemenpan RB.

Sementara itu, di Pemkab Karawang hingga Januari 2019 ada 62 jabatan yang kosong, termasuk jabatan eselon II. Pihaknya juga berencana melakukan open bidding.

"Tahun 2020 tidak menganggarkan open bidding karena tahun ini beres. Tapi ada kebijakan itu (perampingan jabatan)," katanya.

Baca juga: Jokowi Ganti Eselon III dan IV dengan AI, Ridwan Kamil Buat Kajian

Sealin itu, open bidding dan mutasi jabatan tidak boleh dilakukan pada 2020 lantaran akan digelar Pilkada. Ini merupakan amanat UU Nomor 10 tahun 2016.

"Enam bulan tidak boleh melaksanakan (mutasi) sejak penetapan, kecuali seizin kemendagri. Penetapan itu sekitar 7 Juli, kalau kita tarik ke belakang 7 Januari," katanya.

Aang mengaku, daerah akan mengikuti segala kebijakan yang dibuat pemerintah pusat. Hanya saja, ia berharap sebelum diterapkan dilakukan pengkajian secara menyeluruh, termasuk melihat kondisi di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com