Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Nabi Terakhir, Pria di Toraja Ini Dilaporkan Penistaan Agama

Kompas.com - 03/12/2019, 13:09 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

TORAJA, KOMPAS.com – Paruru Daeng Tau, warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja meresahkan warga muslim Toraja. Sebab, organisasi ini mengajarkan paham yang sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran islam.

Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.

Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng.

Baca juga: Fakta Aliran Sesat di Papua, Pemimpin Mengaku Setara Yesus hingga Ganti Salib dengan Segitiga

Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.

Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.

Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.

Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat Kasi Bimas Islam dengan melakukan investigasi di markas LPAAP pada  Kamis (24/10/2019) lalu.

Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam di antaranya,  LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP. Pengikut LPPAP cukup sembahyang 2 kali sehari.

Menurut Zainal, yang dikonfirmasi Selasa (12/3/2019), berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.

Baca juga: Pimpinan Aliran Sesat di Timika Menyesal dan Minta Maaf

Usai pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua PC NU Tana Toraja, Pihak Polres Tana Toraja dan Kejari Tana Toraja ini, MUI bersikukuh bahwa ajaran Paruru Daeng Tau ini sesat.

Guna mengantipasi penyebaran aliran ini, MUI Tana Toraja meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja agar memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait aktivitas LPAAP yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

 MUI Tana Toraja meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk menutup LPAAP wilayah Tana Toraja serta meminta Kesbangpol untuk tidak memberikan izin perpanjangan SKT kepada LPAAP di Tana Toraja yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.

"Umat Islam Tana Toraja harus tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh dengan paham menyimpang dan yang sudah terlanjur jadi pengikut LPAAP supaya segera kembali ke ajaran agama Islam," harap Zainal.

Zainal menambahkan, berdasarkan pengakuan warga, Paruru Daeng Tau ini pertama kali dibawa ke Tana Toraja oleh salah satu warga Dusun Mambura Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek bernama Syarifuddin yang bekerja sebagai Guru SMPN 3 Lamasi, Kabupaten Luwu.

“Saat ini LPAAP wilayah Tana Toraja memiliki pengikut sekitar 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang pengikutnya,” ujarnya.

Humas Polres Tana Toraja menyatakan, beberapa pekan lalu, MUI mendeteksi ada ajaran sesat di Mengkendek yang mengatasnamakan umat Islam bernama Paruru Daeng Tau, sehingga MUI berkoordinasi dengan Kemenag dan Polres Tana Toraja melalui Satbinmas.

Saat itu, Satbinmas sedang melakukan operasi Bina Waspada.

“Setelah ada laporan, dilakukan upaya bersama pihak polisi menghadirkan Paruru untuk dibawa ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja dalam rangka memberikan penjelasan tentang ajaran yang disebarkan dan di sana Paruru mengaku dirinya sebagai nabi terakhir dan dalam ajarannya sangat menyimpang dari ajaran Islam saat seperti shalat cukup 2 kali saja dalam sehari, tidak perlu puasa, zakat, dan Haji,” tutur PS Kaur Humas Polres Tator Aiptu Erwin, saat dihubungi mealui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2019).

Setelah mendengar keterangan Paruru, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa ajaran tersebut sesat.

Polisi mengamankan Paruru di Polres dengan pertimbangan menghindari reaksi masyarakat.

“Paruru kami amankan untuk menghindari adanya reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat setelah keluar Fatwa MUI tentang ajaran Paruru yang menyimpang. Jadi polisi hanay mengamankan untuk dimintai keterangan karena belum ada laporan resmi MUI kepada Polisi sehingga Paruru dibolehkn pulng ke rumahnya waktu itu,” ucap Erwin.

Keesokan harinya, pihak kepolisian kemudian mengecek keberadaan Paruru di rumahnya dan di sana tidak ada aktivitas termasuk atribut LPAAP, bahkan sudah meninggalkan Tana Toraja.

“Informasi terakhir bahwa Paruru sedang berada di Palopo dan Kabupaten Luwu,” terangnya.

Dilaporkan penistaan agama

MUI Tana Toraja Secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (02/12/2019) dengan dugaan sebagai penista agama.

Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. Di Dusun Mambura terdapat 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.

“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan, dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” jelas Jon Paerunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com