Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

Kompas.com - 03/12/2019, 12:44 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius saat membacakan tuntutan mengatakan, setelah memperhatikan sidang, tidak ada alasan pembenar perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dengan memperhatikan sidang tidak ada alasan pembenar. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa sudah direncanakan," kata Antonius.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, lanjut Antonius, terdakwa pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2008 silam.

Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang. Deni menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Deni merupakan perbuatan yang sadis.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Antonius.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati karena yang bersangkutan melanggar tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Banyumas Ditunda hingga 2 Kali

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan.

Terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban. Terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com