Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 03/12/2019, 11:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Setelah tertunda tiga kali, sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius dalam persidangan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Banyumas Ditunda hingga 2 Kali

Terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban. Terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Penasihat Hukum Terdakwa Waslam Makhsid mengatakan, akan mengajukan pembelaan lantaran selama persidangan, pihaknya menemukan fakta-fakta lain yang berbeda dengan JPU.

"Maka kami akan melakukan pembelaan dan mempelajari tuntutan-tuntutan yang disampaikan terlebih dahulu. Kami minta waktu pada majelis hakim satu minggu untuk merumuskan pledoi," kata Waslam.

Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan, sidang akan ditunda pekan depan, Selasa (10/12/2019), dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi dan Pembakaran Tubuh, Tersangka DP Peragakan 87 Adegan

Diberitakan sebelumnya, Deni, warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com