Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Penjual Benih Jagung Subsidi

Kompas.com - 03/12/2019, 07:04 WIB
Syarifudin,
Khairina

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menangkap dua pelaku yang menjual benih jagung bantuan pemerintah.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Untuk mengungkap kasus jual beli barang bersubsidi ini, polisi melakukan aksi penyamaran melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Kementan Musnahkan Benih Jagung Berbakteri Asal Thailand

Dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi berhasil menangkap MS dan SH di Desa Penyaring, Senin (2/12/2019).

Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua warga yang menjual bebas benih jagung bantuan pemerintah tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sak bibit jagung Hibrida jenis Bisi Cap Kapal Terbang.

Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan bibit jagung subsidi.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi maraknya penjualan bibit jagung bantuan pemerintah secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"ungkap Iptu Faisal.

Baca juga: Benih Jagung Bantuan Diperjualbelikan, 3 Orang Diamankan

Kata dia, pengungkapan kasus jual beli benih bersubsidi ini bermula dari postingan salah seorang pemilik akun Facebook.

Pelaku memasarkan benih jagung subsidi tanpa mengubah kemasan di salah satu grup jual beli online.

Benih jagung yang seharusnya dibagi secara gratis itu dipasarkan tersangka seharga Rp 750 ribu per sak dengan berat 20 kilogram.

Polisi pun kemudian melakukan aksi penyamaran dengan pura-pura sebagai pembeli dan bertemu langsung dengan kedua tersangka setelah bertransaksi melalui pesan singkat di Inbox Facebook.

"Setelah bertemu, pelaku langsung ditangkap. Keduanya langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,"ujar Faisal

Dalam keterangannya, MS dan SH  sebagai pemasok mengaku mendapat jagung itu dari seseorang dengan harga sebesar Rp 650 ribu per zak. Kemudian dijual pelaku dengan Rp 750 ribu.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan polisi.

"Kasus jual beli benih subsidi ini sedang kita dalami,"ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com