SUMBAWA, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menangkap dua pelaku yang menjual benih jagung bantuan pemerintah.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Untuk mengungkap kasus jual beli barang bersubsidi ini, polisi melakukan aksi penyamaran melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Kementan Musnahkan Benih Jagung Berbakteri Asal Thailand
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi berhasil menangkap MS dan SH di Desa Penyaring, Senin (2/12/2019).
Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua warga yang menjual bebas benih jagung bantuan pemerintah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sak bibit jagung Hibrida jenis Bisi Cap Kapal Terbang.
Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan bibit jagung subsidi.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi maraknya penjualan bibit jagung bantuan pemerintah secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"ungkap Iptu Faisal.
Baca juga: Benih Jagung Bantuan Diperjualbelikan, 3 Orang Diamankan
Kata dia, pengungkapan kasus jual beli benih bersubsidi ini bermula dari postingan salah seorang pemilik akun Facebook.
Pelaku memasarkan benih jagung subsidi tanpa mengubah kemasan di salah satu grup jual beli online.