Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Hadapi 3 Dakwaan dari Mahkamah Militer

Kompas.com - 02/12/2019, 21:19 WIB
Junaedi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan sadis Serda Novri terhadap istri sirinya Jayanti Mandasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).

Sebelumnya jasad Jayanti yang ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi di Desa Segerang, Kecamatan Mapilli Polewali Mandar, pada Oktober lalu, sempat menghebohkan warga Polewali Mandar.

Sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung di Desa Segerang pada Senin pagi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Serda Novri didakwa tiga kasus sekaligus yakni kasus nikah siri, kasus THTI atau tidak hadir tanpa surat izin, dan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari.

Baca juga: Sepenggal Kisah Cinta Anggota TNI dan Istrinya yang Ditemukan Tewas Dalam Karung...

Karena alasan teknis dan efektivitas jalannya persidangan, maka sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung yang menghebohkan publik ini dipindahkan ke PN Polewali Mandar.

Dengan demikian, semua saksi-saksi dalam kasus ini bisa menghadiri jalannya persidangan.

Sidang Serda Novri ini rencanaya akan digelar secara maraton mulai Senin hingga Jumat mendatang. Sidang akan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian snartanto SH., MH. serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH. dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH., MH.

Usai sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.

Baca juga: Ibu dari Wanita yang Tewas Dalam Karung Minta Bantuan Panglima TNI

"Persidangannya kita pindahkan ke PN Polewali Mandar karena alasan teknis dan kemudahan agar semua saksi-saksi bisa hadir dalam persidnagan. Rencanaya sidnag maraton akan kita gelar hingga Jumat mendatang," kata Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH., MH.

Oditur Militer Iv-17 Makassar Mayor CHK Hasta Sukidi yang ditemui usai sidang menyatakan, salah satu yang memberatkan terdakwa Serda Novri yakni yang bersangkutan berulang kali terjerat kasus berbeda.

"Mulai dari kasus THTI, kasus nikah siri yang tidak pernah dihadiri hingga kini terlibat kasus pembunuhan istri sirinya sendiri," katanya.

Baca juga: Datangi Mapolres Polman, Keluarga dari Wanita yang Tewas Dalam Karung Minta Polisi Profesional

Keluarga korban geram

Serda Novri, pembunuh istri siri yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di saluran irigasi, saat disidang oleh Mahkamah Militer di PN Polewali Mandar, Senin (1/12/2019). KOMPAS.com/JUNAEDI Serda Novri, pembunuh istri siri yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di saluran irigasi, saat disidang oleh Mahkamah Militer di PN Polewali Mandar, Senin (1/12/2019).
Suasana sidang perdana kasus mayat perempuan dalam karung sempat ribut lantaran sejumlah keluarga korban geram dengan terdakwa Serda Novri.

Pihak keluarga menuntut Mahkamah Militer untuk menjatuhkan hukuman minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati kepada terdakwa Serda Novri.

Alasannya, Serda Novri dikenal sebagai pribadi pendendam dan dikhawatirkan setelah bebas akan melakukan pembalasan terhadap keluarga korban.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019) di PN Polewali Mandar.

Sidang ini digelar terbuka meski terdakwanya tercatat sebagai anggota TNI Kodim 1402 Polewali Mandar.

Sidang ini juga mendapat penjagaan ketat aparat TNI dan kepolisian, yakni dari Polres Polewali Mandar.

Baca juga: Setelah Serahkan Diri, Anggota TNI yang Istrinya Ditemukan Tewas Dalam Karung Diperiksa soal Desersi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com