Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Publik Pemprov Maluku Masuk Zona Merah, Ini Kata Murad Ismail

Kompas.com - 02/12/2019, 20:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com -Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 di Pemerintah Provinsi Maluku masuk dalam zona merah.

Predikat tersebut merupakan hasil penilaian Ombudsman RI yang dirilis baru-baru ini. Ombudsman menilai Provinsi Maluku memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam pelayanan publik.

Ironisnya, Maluku merupakan satu-satunya provinsi yang masuk dalam zona merah pelayanan publik.

Maluku hanya mendapat nilai 45,31.

Menanggapi itu, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, tidak jadi soal jika Ombudsman memberikan penilaian zona merah terhadap pelayanan publik di Provinsi Maluku.

Sebab, rapor merah yang diberikan itu merupakan lanjutan kinerja dari pemerintahan sebelumnya.

“Tidak apa-apa, saya hanya melanjutkan zona merah (pemerintahan) yang lalu,”ujar Murad kepada wartawan, usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Gedung Keuangan Negara, Ambon, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Rekonstruksi PNS yang Dibunuh dan Dicor, Keluarga Korban Tonjok Pelaku

Murad mengatakan, jika zona merah itu didapat Pemprov Maluku setelah lima tahun masa kepemimpinannya, barulah hal tersebut dipertanyakan.

Sebab, sudah pasti zona merah yang didapat merupakan hasil dari kinerja kepemimpinannya.

“Kalau saya dari awal terus mendapat zona merah, baru kamu tanya. Tetapi saya ini melanjutkan rapor merah yang lalu,” kata Murad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com