Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, Penyebutan Nama Kecamatan dan Desa di DIY Diubah

Kompas.com - 02/12/2019, 16:41 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di tingkat kabupaten/kota.

Nomenklatur tersebut diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

Paniradya Pati DIY Beny Suharsono mengatakan, perubahan nama itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.

"Penyebutan-penyebutan yang sudah dituangkan dalam Pergub No 25 itu memang mengubah secara mendasar tentang penyebutan atas kecamatan di kabupaten/kota. Di desa, penyebutan-penyebutanya juga menyesuaikan dengan Pergub No 25," ujar Beny, dalam jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Saat Kecamatan di DIY Disebut dengan Kapanewon di 2020...

Perubahan nomenklatur ini berkaitan erat dengan keistimewaan DIY. Perubahan ini untuk mengembalikan penyebutan nomenklatur asli DIY.

Karenanya, nomenklatur yang digunakan diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Walaupun memang ada beberapa penyesuaian.

"Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman itu kan sudah ada sebelum republik ini ada. Sejak masa itu sudah menggunakan nomenklatur-nomenklatur ini," ujar Beny.

Menurut Beny, Pemda DIY menargetkan perubahan nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa di tingkat kabupaten/kota, dimulai pada 2020.

Namun demikian, diperlukan Perda kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Pergub No 25 Tahun 2019.

"Yang paling siap Kulonprogo, kemudian diteruskan Gunungkidul. Kota dan Bantul sedang dimintakan evaluasi. Sleman kemarin sudah dijanjikan akan dibahas di periode DPRD yang baru," ucap dia.

Perubahan nama

Nantinya, nomenklatur kecamatan di tingkat kabupaten berubah menjadi kapenewon dan di tingkat kota berubah menjadi kemantren.

Nomenklatur camat di tingkat kabupaten menjadi penewu dan di tingkat kota menjadi mantri pamong praja.

Nomenklatur sekretaris camat tingkat kabupaten berubah menjadi penewu anom dan di tingkat kota berubah menjadi mantri anom.

Sedangkan untuk jabatan di bawahnya juga ada perubahan nomenklatur baik di tingkat kabupaten/kota.

Sie pemerintahan menjadi jawatan praja, sie ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran, sie kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, sie pelayanan umum menjadi jawatan umum.

Nomenklatur desa tingkat kabupaten berubah menjadi kalurahan.

Baca juga: Beredar Lokasi Tes CPNS 2019 untuk Jateng dan DIY, Ini Kata BKN

Nomenklatur jabatan kepala desa di tingkat kebupaten berubah menjadi lurah. Nomenklatur jabatan sekretaris kepala desa di tingkat kabupaten berubah menjadi carik.

Sedangkan jabatan di bawahnya, urusan keuangan menjadi danarta, urusan tata usaha dan umum menjadi tata laksana.

Urusan perencanaan menjadi pangripta, sie pemerintahan menjadi jagabaya, sie kesejahteraan menjadi ulu-ulu, dan sie pelayanan menjadi kamituwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com