Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di Gedung Sate, Massa Buruh Minta Ridwan Kamil Evaluasi SK UMK 2020

Kompas.com - 02/12/2019, 14:59 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur soal Upah Minimum Kota/Kabupaten 2020.

Hal itu disampaikan saat para buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (2/12/2019).

Semula, para buruh mendesak Ridwan Kamil mencabut surat edaran UMK yang diterbitkan pada 21 November 2019.

Namun, Minggu (1/12/2019) Ridwan Kamil telah mengeluarkan Kepgub Jabar No  561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020 yang otomatis menggugurkan surat edaran itu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengapresiasi sikap Ridwan Kamil soal penetapan SK tersebut.

Namun, ia tetap meminta agar Ridwan merevisi isi diktum ke-7 poin di dalam Kepgun itu yang membahas penangguhan upah bisa melalui perundingan bipartit dan disahkan Disnaker Jabar.

"Kita apresiasi keberanian Gubernur Jabar mengubah SE menjadi SK. Ini yang kita inginkan sejak awal. Tapi kami minta gubernur menghapus poin itu karena tidak berpihak kepada buruh," ujar Roy.

Baca juga: Ridwan Kamil Respon Tuntutan, Buruh Akan Batalkan Rencana Demo Besar

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat menegaskan, aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut gubernur Jabar untuk mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota memfasilitasi perundingan UMSK 2020.

"Buruh tetap mogok untuk besok sampai tanggal 6 Desember. Tapi mereka akan berjuang di daerahnya masing-masing memperjuangkan UMSK. Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitas perundingan UMSK. Kita juga tetap membawa isu nasional dengan menuntut pemerintah mencabut PP 78 tentang pengupahan," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan, penetapan kepgub yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemprov Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya. 

“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” ujar dia.

Ditemui terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, terbitnya Kepgub itu merupakan hasil diskusi dengan Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar.

"Kita sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama," kata Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di gedung Pusat Dakwah Islam Jabar, Senin siang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (28/11/2019).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (28/11/2019).
Disinggung soal diktum ketujuh dalam Kepgub itu, Emil mengatakan, poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja.

"Jadi di diktum ketujuh kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja," ujar Emil.

Baca juga: Anak Buruh Cuci Alami Pengeriputan Otak, Seluruh Tubuh Kaku Tak Bisa Bergerak

Menyikapi adanya aksi unjuk rasa dan rencana mogok kerja para buruh, Emil menilai segala keputusan yang dikeluarkan pemerintah tak akan memenuhi ekspektasi semua elemen buruh.

Namun, ia berharap proses unjuk rasa berlangsung tertib.

"Apa pun suratnya mau SK, mau SE demo mah pasti ada. Jadi jangan digeser substansinya bahwa akan bersih dari demo. Pengalaman enam tahun jadi kepala daerah, apa pun keputusannya tetap ada demo. Yang penting tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindah perusahaan, karena tidak sanggup membayar UMK untuk padat karya. Inisiatif perlindungannya, caranya yang bermartabat melalui poin yang saya sampaikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com