Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di Gedung Sate, Massa Buruh Minta Ridwan Kamil Evaluasi SK UMK 2020

Kompas.com - 02/12/2019, 14:59 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Disinggung soal diktum ketujuh dalam Kepgub itu, Emil mengatakan, poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja.

"Jadi di diktum ketujuh kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja," ujar Emil.

Baca juga: Anak Buruh Cuci Alami Pengeriputan Otak, Seluruh Tubuh Kaku Tak Bisa Bergerak

Menyikapi adanya aksi unjuk rasa dan rencana mogok kerja para buruh, Emil menilai segala keputusan yang dikeluarkan pemerintah tak akan memenuhi ekspektasi semua elemen buruh.

Namun, ia berharap proses unjuk rasa berlangsung tertib.

"Apa pun suratnya mau SK, mau SE demo mah pasti ada. Jadi jangan digeser substansinya bahwa akan bersih dari demo. Pengalaman enam tahun jadi kepala daerah, apa pun keputusannya tetap ada demo. Yang penting tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindah perusahaan, karena tidak sanggup membayar UMK untuk padat karya. Inisiatif perlindungannya, caranya yang bermartabat melalui poin yang saya sampaikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com