Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 20 Orang Jadi Tersangka Makar di Jayapura

Kompas.com - 02/12/2019, 12:27 WIB
Dhias Suwandi,
Khairina

Tim Redaksi

 

JAYAPURA, KOMPAS.com - Dari 34 orang yang diamankan petugas Polres Jayapura pada Sabtu (30/11/2019) malam, polisi telah menetapkan 20 orang menjadi tersangka.

"Ada 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, tuntutannya adalah makar (106) dan juga membawa alat sajam enam buah (UU Darurat)," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/12/2019).

Penyidik, sambung Victor, terus berusaha mendalami kasus tersebut untuk mengetahui siapa penggerak mereka.

Baca juga: Jelang HUT OPM, Polisi Amanakan 34 Orang

Dari 20 tersangka, polisi juga memastikan LK sebagai kordinator massa yang ikut ditangkap.

"Tujuan mereka mau ke Kota Jayapura untuk mengikuti upacara, padahal tidak ada upacara tersebut. Kemungkinan ada kelompok lainnya," kata dia.

Sedangkan untuk 14 orang lain yang sebelumnya diamankan, Victor menyebut mereka telah dipulangkan.

Selain karena tidak cukup bukti, mereka juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

"Dari 14 yang dipulangkan karena tidak cukup bukti, di antaranya juga anak-anak sekolah, jadi kami pulangkan supaya mereka bisa sekolah," tuturnya.

Baca juga: Amankan 34 Orang, Polisi Temukan Atribut KNPB dan Bintang Kejora

Sebelumnya diberitakan, menjelang perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember, aparat Polres  Jayapura  mengamankan 34 orang pada Sabtu (30/11/2019) malam.

Mereka diduga merupakan simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang merupakan sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Iya, betul, dan sekarang kami masih periksa," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com