Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Semarang Akomodasi Aduan Santet Saat Pemilihan Wali Kota

Kompas.com - 02/12/2019, 12:20 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bakal mengakomodasi aduan warga jika ditemukan laporan terkait serangan santet dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan hukum yang mengacu pada RKUHP terkait pasal santet.

"Terkait laporan serangan santet, kita tidak boleh serta-merta menolak, kita akan tetap menerima sesuai prosedur dan bukti-bukti dari pelapor. Selanjutnya akan kita kaji secara hukum," jelas Naya di Semarang, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Kejagung Minta Tambahan Informasi soal Kasus Pembunuhan Dukun Santet ke Komnas HAM

Kendati demikian, pelapor korban santet diwajibkan menyertakan bukti foto serta hasil visum dari rumah sakit.

"Karena di dalam RKUHP memang bisa menindak pelaku kejahatan santet. Tentunya harus menyertakan bukti visum dan foto orang yang celaka karena disantet," ujar Naya.

Naya mengungkapkan, selama ini pihaknya cukup berpengalaman menangani berbagai macam pelanggaran saat kampanye pilwakot berlangsung.

"Nyaris semuanya kita sudah punya pengalaman dalam menangani pelanggaran pemilu. Termasuk jika pas pilwakot tahun depan ada yang melaporkan tentang serangan santet pun, tetap akan kita akomodasi," ungkap Naya.

Baca juga: Fakta Bapak Perkosa Putri Kandung, Modus Menangkal Santet hingga Hamil

Pada dasarnya, lanjut Naya, semua warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan kedudukan hukum bisa melaporkan segala pelanggaran kampanye yang ditemukan di lapangan.

"Maka, pelanggaran pemilu yang dipicu serangan santet akan kita cermati berdasarkan kekuatan barang buktinya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com