Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung karena Tak Dilayani Isi Bensin, Pemuda Tikam Petugas SPBU

Kompas.com - 02/12/2019, 08:16 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Nasib naas menimpa petugas SPBU bernama Andreas Pempe.

Lelaki 20 tahun itu ditikam di tempat kosnya, di daerah Dendengan Luar, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (1/12/2019). Dia pun meninggal dunia.

Korban merupakan warga Kelurahan Bahu, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang. Ia bertugas di SPBU Paal Dua.

Baca juga: Bentrok di Buton Tengah, Polisi Periksa 4 Orang yang Diduga Tikam 1 Pemuda

Sementara pelakunya berinisial KK (25). Tersangka merupakan warga Ranomuut, Kota Manado.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Tikala.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, motif pembunuhan karena kesalahpahaman.

Kronologinya, saat itu tersangka akan mengisi bensin di SPBU. Namun, karena ada truk tangki sedang mengisi BBM di SPBU, terpaksa ia duduk menunggu di pinggir jalan.

Setelah truk tangki selesai mengisi BBM, tiba-tiba ada motor masuk dan langsung mengisi bensin.

Dari situ tersangka mulai tersinggung, kenapa dia sudah antre tapi motor yang satu lebih dulu diisi bensinya.

Dari situ terjadilah adu mulut antara tersangka dan korban.

"Petugas SPBU yang menjadi korban pembunuhan (Andreas) sempat mengatakan kepada pelaku 'kalau mau isi bukan di sana (di pinggir jalan)'," ujar Benny mengutip keterangan pelaku, saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon Senin (2/12/2019).

Baca juga: Habis Nyabu, Pria Ini Mengamuk di Masjid dan Tikam Seorang Anak

Karena sudah merasa tersinggung, tersangka mencari tahu identitas korban dan tempat tinggalnya.

Ketika tersangka mengetahui bahwa korban tinggal di kos-kosan, ia kemudian mendatangi tempat kos tersebut.

"Tersangka menikam korban di depan pintu kamar kos. Pelaku sudah mabuk," jelas Benny.

Lanjut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan tersangka masih di Polsek Tikala.

Setelah itu dilimpahkan ke Polres Manado.

"Tersangka belum kawin. Tersangka terancam pasal 340 KUHP. Termasuk pembunuhan berencana, karena ada selang waktu tersangka merencanakan pembunuhan itu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com