Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Malaysia yang Ditangkap di Selat Malaka Bisa Ditenggelamkan, Menteri Edhy: Saya Tidak Takut

Kompas.com - 01/12/2019, 18:18 WIB
Himawan,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tidak akan segan menenggelamkan kapal nelayan milik Malaysia yang diamankan pihak KP Hiu 12 PSDKP Lampulo di perairan selat Malaka beberapa waktu lalu.

Edhy mengatakan bahwa kapal tersebut kini berada di Aceh untuk diselidiki lebih lanjut sembari menunggu putusan pengadilan.

Menurutnya, penangkapan ini sebagai bukti keseriusan KKP dalam menjaga laut Indonesia.

"Penenggelaman kapal bukan prioritas kami, tapi kalau mereka kami tangkap, kita kejar mereka lari, ya kita tenggelamkan juga. Saya tidak takut untuk menenggelamkan dan saya tidak ingin penenggelaman kapal hanya jadi jargon saja. Harus jadi realita, dinikmati buat masyarakat," kata Edhy saat diwawancara di Makassar, Minggu (1/12/2019).

Edhy menjamin bahwa kapal tersebut tidak akan dilepas KKP meski pemilik kapal itu meminta untuk membayar kapal nelayan yang ditangkap.

Baca juga: Catat, Menteri KKP Bakal Tetap Tenggelamkan Kapal Asing

Ia mengungkapkan, proses hukum yang diberikan kepada kapal asing yang masuk ke Indonesia tidak akan diabaikan.

"Tidak hanya Malaysia, sekarang kami sudah menangkap kapal asing di perairan Sulut di daerah Bitung dan sekarang ada di sana kapalnya dari Filipina. Dan sudah ditangkap, menyerah, dan tinggal diserahkan ke pengadilan," tutur Edhy.

"Kita harapkan apa yang terjadi bukan malah memicu hubungan yang tidak baik karena saya yakin negara mereka melakukan yang sama dengan negara kita jika kita melakukan ilegal di negaranya. Makanya kita proses mengedepankan hukum dan HAM. Tidak ada semena-mena," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim patroli KP Hiu 12, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia, di perairan Selat Malaka daerah teritorial Indonesia, Jumat (29/11/2019).

Kapal itu ditangkap karena menggunkan alat tangkap terlarang jenis trawl (pukat) dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com