Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Sungai di Denpasar yang Berubah Cokelat Ternyata Bukan karena Limbah

Kompas.com - 30/11/2019, 17:48 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan air sungai di Denpasar, Bali, berubah warna menjadi cokelat beredar di media sosial.

Dalam keterangannya ditulis, "Terjadi lagi dan sedang berlangsung pembuangan limbah ke sungai Nyampuh, Pekambingan, Sabtu (30/11/2019) siang."

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga membenarkan adanya perubahan warna di air sungai.

Namun, ia membantah bahwa informasi di media sosial yang menyebut warna cokelat itu berasal dari limbah.

Menurut dia, sungai tersebut keruh karena bercampur lumpur yang diakibatkan adanya kiriman air dari hujan lebat yang terjadi di hulu Kintamani, Bangli.

"Berdasrkan info yang didapat, di lokasi air keruh itu berasal dari Sungai Ayung, akibat hujan lebat di hulu wilayah Kintamani, Bangli," kata Dewa saat dikonfirmasi, Sabtu.

Adapun, lokasi video yang viral tersebut berada di anak Sungai Ayung di sekitar Pekambingan, Denpasar.

Video tersebut diduga dengan cepat direspons warga, karena hal serupa baru saja terjadi di tempat lain.

Baca juga: Pencemaran Sungai Bengawan Solo di Blora Sudah Terjadi Belasan Tahun

Sebelumnya, masyarakat di Kota Denpasar, Bali, dihebohkan dengan warna air di sungai atau tukad Badung sekitar Jalan Imam Bonjol yang berubah berwarna merah.

Kejadian itu diketahui warga pada Selasa (26/11/2019) pagi.

Air sungai yang berubah jadi merah itu memang disebabkan limbah sablon.

Seorang pengusaha sablon bernana Nurhayati membuang limbahnya secara langsung ke sungai.

Usaha sablon itu kemudian disegel oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11/2019).

Kemudian, Nurhayati juga diadili dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi itu menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai Badung sempat berwarna merah.

Nurhayati terbukti melanggar Pasal 12 ayat 3 jo Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga: Sungai di Bali Jadi Merah, Satpol PP Denpasar Berencana Lapor Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com