KOMPAS.com - Setelah mendapat hasil labotarium forensik (Labfor) dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berupa pemeriksaan alat isap sabu serta tes urine.
Aparat kepolisian Polres Banyuasin, akhirnya menetapkan SG (36) anak Wakil Bupati Banyuasin dan rekannya IY (34) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ia terbukti menggunakan sabu setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan oleh petugas.
Tak hanya menetapkan SG dan IY sebagai tersangka, polisi juga berhasil menangkap dua orang penyuplai sabu kepada keduanya.
Keduanya yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, warga Desa Galang Tinggi, Banyuasin, ditangkap pada Kamis (28/11/2019).
Berikut ini fakta baru selengkapnya:
Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengatakan, setelah penyidik mendapatkan hasil dari Labfor Polda Sumsel, berupa pemeriksaan alat isap sabu serta tes urine.
Akhirnya Polres Banyuasin menetapkan SG dan rekannya IY sebagai tersangka.
"Hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga penyelidikan kembali dilanjutkan," katanya, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Terbukti Gunakan Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka
Setelah menangkap SG beberapa waktu lalu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan dua orang sebagai penyuplai sabu kepada SG dan rekannya IY
Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua orang penyuplai sabu terhadap SG dan IY, pada Kamis (28/11/2019). Keduanya yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, warga Desa Galang Tinggi, Banyuasin, Sumsel.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, dua bungkus plastik, klip bening satu skop, dan plastik sedotan.
"Kedua pelaku ini yang selalu menyuplai sabu untuk SG dan IY," jelasnya.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Anak Wakil Bupati Banyuasin