Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 2 tahun

Kompas.com - 29/11/2019, 20:46 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MURATARA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial SP (34) nekat memperkosa putrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Bahkan, perbuatan bejat SP terhadap DS diketahui telah berlangsung selama kurun waktu dua tahun hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh ST (33), yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Setelah mendapatkan laporan ST, petugas pun langsung bergerak dan menangkap SP ketika berada di tempat tinggalnya.

Baca juga: Cerita di Balik Wanita yang Diancam 7 Tahun Penjara, Lahirkan Bayi Setelah Dicabuli Pacar

Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan SP terbongkar setelah dipergoki istrinya ST saat sedang melancarkan aksinya tersebut. Mengetahui anaknya yang masih berumur 13 tahun digauli, ST langsung meradang.

Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Raendi menuturkan, korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak umur 11 tahun.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengancam akan membunuh ST yang tak lain adalah ibu kandung korban serta istri dari pelaku.

"Karena korban takut, sehingga menuruti permintaan tersangka. Ini sudah berlangsung dua tahun, korban masih di bawah umur dan masih SD," kata Bakri, Jumat (29/11/2019).

Bakri menuturkan, ST sebelumnya sempat curiga dengan perbuatan SP. Sebab, ST telah beberapa kali memergoki anaknya tersebut menangis tanpa sebab. 

Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Dicabuli Tetangga Alami Trauma hingga Tak Mau Sekolah

"Terakhir, setelah istrinya pulang dari pasar memergoki suaminya sedang menggauli anak mereka. Sehingga membuat ST melapor dan petugas menangkap tersangka. Modusnya mengancam akan membunuh istrinya sendiri," ujar dia.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan juga ikut disita.

Atas perbuatannya, SP diancam dikenakan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com