Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Lembaga Adat Usulkan 8 Rekomendasi

Kompas.com - 29/11/2019, 16:49 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Lembaga Adat Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur mengusulkan delapan rekomendasi seiring penetapan pemindahan ibu kota negara ke lokasi ini.

Kabupaten PPU dan Kutai Kertanegara digadang-gadang jadi ibu kota negara. Dua lokasi ini memiliki wilayah berbatasan.

Delapan rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Kongres Masyarakat Adat Paser PPU pada Minggu 1 September 2019 lalu di Jakarta.

Baca juga: Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara, Balikpapan Siapkan Wifi Gratis di Ruang Terbuka

Musa, Ketua Lembaga Adat Paser PPU mengatakan, lembaga adat meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

"Itu penting agar eksistensi adat tak pudar sering pemindahan Ibu kota negara ke Kaltim," kata Musa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Selain itu, Musa mengatakan, lembaga adat juga mendesak Pemkab dan DPRD PPU menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Paser.

Lembaga adat juga mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi pemetaan wilayah adat di PPU terutama di daerah calon ibu kota negara.

“Kami juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar segera menyelesaikan konflik-konflik agraria, lahan antara masyarakat adat Paser dan PPU dengan perusahaan,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Kaltim Tunggu Somasi Kerabat Kesultanan Kutai soal Lahan Ibu Kota Negara

Musa melanjutkan, lembaga adat juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melibatkan utusan masyarakat adat Paser dan PPU dalam seluruh penentuan kebijakan ibu kota negara baik dalam persiapan maupun selama proses pembangunan.

Tak hanya itu, lembaga adat juga meminta pembangunan ibu kota negara haruslah bercita rasa nusantara dalam bingkai Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya, dan adat istiadat setempat.

Lebih jauh, lanjut Musa, dalam proses perencanaan pembangunan ibu kota negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat Paser dan PPU.

Dengan demikian, keduanya bisa berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Soal lain, lembaga adat juga meminta dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan pusat memperhatikan keseimbangan agar masyarakat adat Paser dan PPU agar berkontribusi untuk pembangunan daerah dan bangsanya.

Musa menegaskan jika rekomendasi kongres tersebut tak dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah, maka lembaga adat bisa menolak pemindahan Ibu kota negara ke Kaltim.

“Kami akan menolak jika tak diakomodasi. Buat apa ada ibu kota negara, kalau kehidupan kami masih menderita,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com