Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Perdata Mata Buta Usai Operasi, Penjual Soto Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 29/11/2019, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

"Karena secara psikologis mengalami depresi, perasaan labil. Jadi, gugatan imateriil Rp 10 miliar," imbuhnya.

Sidang perdana gugatan perdata dilaksanakan di PN Surakarta pada Selasa (19/11/2910).

Saat sidang perdana, Rikawati kuasa hukum RS Mata Solo mengatakan bahwa operasi yang dilakukan terhadap Kastur sudah sesuai dengan prosedur.

Ia menyebutkan, permintaan penggantian biaya hidup setelah mengalami kebutaan adalah hak pasien.

"Iya, itu kan permintaan penggugat," kata Rikawati.

Baca juga: Keluarga dari Siswa yang Tewas Dianiaya Saat Orientasi Gugat SMA Taruna Palembang Rp 2 M

 

Dilaporkan lakukan pencemaran nama baik

23 November 2019. Manajemen Rumah Sakit Mata Solo mengadukan Kastur atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Kastur dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati didampingi Humas RS Mata Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, Kastur melalui pengacaranya menyampaikan informasi bahwa dia diundang oleh pihak RS untuk menerima bantuan karena kedua matanya buta setelah operasi.

Baca juga: Dilaporkan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Mantan Anak Buah Minta Maaf ke Gubernur Sulsel

Padahal dana yang diberikan ke Kastur untuk biaya pencangkokan kornea mata di Jakarta.

"Padahal tidak (benar). Justru dia (Kastur) yang mengajukan permohonan surat bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata dan sebagainya," kata Rikawati, kuasa hukum RS Mata Solo.

Setelah menerima permohonan dari Kastur, menurut Rikawati, pihak RS Mata berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai rumah sakit yang menjadi rujukan pencangkokan kornea mata Kastur.

Biaya pencangkokan kornea mata Kastur ditanggung oleh RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca juga: Kantornya Disegel, Wali Nagari Lapor Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Rikawati menyebut satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta.

"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp 70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp 5 juta. Kita sudah memberikan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com