Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tersangka Lakalantas yang Tewaskan Ibu dan Balita Tak Ditahan hingga Disinggung Hotman Paris, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 29/11/2019, 06:06 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com -  Polres Pandeglang mengungkap alasan tidak ditahannya tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan dua orang.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah disinggung oleh pengacara Hotman Paris dan kemudian viral di media sosial.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (4/11/2019) lalu.

Seorang pengendara mobil TM (60) menabrak sepeda motor hingga menewaskan Imas dan satu anaknya yang masih balita.

Sementara pengendara motor lainnya mengalami luka ringan. 

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Pandeglang dengan menetapkan TM sebagai tersangka. Namun TM tidak ditahan.

Baca juga: 11 Korban Tewas dalam Lakalantas Dimakamkan Tak Jauh dari Lokasi Kejadian

Viral oleh Hotman Paris

Karena hal ini, keluarga korban melakukan pertemuan dengan Hotman Paris hingga kemudian viral di media sosial.

Dalam unggahan di instagramnya, Hotman mempertanyakan soal penyelesaian kasus tersebut. 

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasat Lantas Polres Pandeglang Iptu Riska Tria mengatakan jika TM tidak ditahan lantaran mengalami depresi.

"Ada surat permohonan dari keluarga untuk tidak dilakukan penahanan dengan dibuktikan surat keterangan dokter ahli jiwa," kata Riska kepada wartawan di Polres Pandeglang, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Bupati Sedih Pandeglang Sering Ditimpa Musibah, Mulai Tsunami hingga Penusukan Wiranto

Tersangka hanya dikenai wajib lapor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pagi ini di kopi joni

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Nov 15, 2019 at 4:07pm PST

Walaupun tidak ditahan, namun tersangka diwajibkan untuk melapor ke kepolisian dan tidak diperkenankan untuk mengendarai kendaraan.

Riska juga mengatakan, saat ini kasus kecelakaan tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Setelah dilakukan penanganan dalam waktu 18 hari hingga berkas dilimpahkan untuk tahap kedua.

"Kasus ini sudah dilimpahkan di kejaksaan, artinya kasus ini ditangani secara serius oleh kepolisian," kata dia.

Alasan faktor kemanusiaan

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai SOP mulai dari awal peristiwa di TKP hingga penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Soal tidak ditahannya tersangka, kata Edy, penyidik memastikan jika pelaku bertindak kooperatif selama pemeriksaan.

Pertimbangan lain tidak ditahan yakni kondisi kesehatan yang kurang baik lantaran pelaku seorang wanita berumur 60 tahun. 

"Ini semua faktor kemanusiaan namun tetap proses perkara kita layani dan tangani dengan cepat serta sesuai aturan hukum," kata dia.

Baca juga: Mobil Tabrak Motor di Aceh Utara, 3 Orang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com