Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Reklamasi Benoa, Komisi IV DPR Segera Tingkatkan Kepmen Jadi Perpres

Kompas.com - 28/11/2019, 17:58 WIB
Farid Assifa,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan, pihaknya akan mendorong agar Keputusan Kementerian Keluatan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tertanggal 4 Oktober tentang penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim di perairan Provinsi Bali, ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden.

Hal itu disampaikan Dedi saat berdialog dengan tokoh desa adat di gedung adat Teluk Benoa, Bali, Kamis (28/11/2019).

Pernyataan Dedi itu sebagai respons atas kegelisahan masyarakat Bali terkait munculnya wacana merevisi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2019, yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim di Pulau Bali.

Dedi mengatakan, setelah mendengarkan paparan dan aspirasi warga Bali, pihaknya semakin yakin reklamasi Teluk Benoa harus ditolak.

Baca juga: Koster Harap Menteri KKP yang Baru Tak Cabut Status Teluk Benoa

"Komisi IV akan memperkuat dan mendorong agar keputusan menteri yang menetapkan Teluk Benoa sebagai konservasi maritim menjadi peraturan presiden, sehingga payung hukumnya semakin kuat," kata Dedi, kepada Kompas.com.

Dedi melanjutkan, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus selaras dengan keseimbangan alam, yang menjadi dasar kebutuhan kehidupan manusia.

"Masukan-masukan itu, dari pakar sudah biasa, makanya kami ingin mendengar narasi dari tokoh adat yang lebih hidup," kata Dedi, terkit pertemuan dengan tokoh adat Bali.

Sebelumnya, masyarakat Bali yang diwakili tokoh adat merasa gelisah dengan munculnya wacana revisi Keputusan Menteri KKP soal kawasan konservasi di Teluk Benoa.

Kegelisahan itu mereka sampaikan di hadapan Komisi IV DPR RI.

"Kami gelisah karena ada wacana keputusan yang dibuat menteri kelautan soal penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim, mau direvisi. Kami warga Bali telah menolak teluk Benoa direklamasi. Makanya, minta kepada Komisi IV DPR memperkuat keputusan menteri, menjadi keputusan presiden," kata Wayan Loka, ketua Adat Serangan, ketika berdialog dengan Komisi IV DPR di Benoa, Kabupaten Badung, Bali.

Selain Wayan Loka, ketua adat lainnya yang hadir di acara tersebut menyatakan sama. Mereka menolak reklamasi di Telok Benoa.

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Bali Minta Menteri Luhut Diam Soal Teluk Benoa

 

Antara lain Ketua Adat Bualu, Jimbaran, Tanjung Benoa, Kedonganan, Kelam, Kuta, Pemogan, Kepaon, Pedungan dan Sesehan. Tokoh Bali lainnya juga hadir dalam kesempatan itu.

Rencana reklamasi Teluk Benoa telah ramai ditolak warga Bali. Penolakan itu muncul setelah adanya rencana reklamasi teluk itu tahun 2014.

Namun, warga menolak sekitar 1.200 hekatare areal teluk menjadi kawasan bisnis.

Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menetapkan Telok Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Dengan demikian, areal itu tak bisa disentuh untuk bisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com