Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Trafficking" Kutip Rp 100.000 Tiap Transaksi Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 28/11/2019, 15:27 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Para pelaku trafficking yang memperdagangkan anak di bawah umur untuk prostitusi di Tanggamus, Lampung, mengutip Rp 100.000 setiap "transaksi" disepakati.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, keuntungan para pelaku dalam kasus perdagangan manusia ini antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 setiap transaksi prostitusi disepakati.

“Bervariasi, tergantung kesepakatan dengan yang meminta, kadang Rp 50.000, kadang juga Rp 100.000,” kata Ramon saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Menguak Human Trafficking di NTT: Berkedok Uang Sirih Pinang, Incar Anak Keluarga Miskin

Untuk saat ini, kata Ramon, pihaknya masih mendalami pola penawaran dan cara pemasaran yang dilakukan oleh para pelaku.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperdagangkan korban dengan sistem pertemanan.

Kasus ini mengungkap perdagangan manusia yang menimpa korban berinisial RA, gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Pulau Punggung, Tanggamus.

Polisi menahan enam orang pelaku, yakni berinisial HP (20), DS (20), IH (20), SU (48), WS (24), dan IT (49).

Ramon mengatakan, kejahatan perdagangan manusia ini diduga sudah berlangsung lama. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Bawa Jasad Korban Hilir Mudik di Jalan Tol Lampung

Dari pengakuan para tersangka, diketahui korban diperdagangkan dalam praktik prostitusi anak pada medio Oktober hingga November 2019.

“Diduga sudah berlangsung lama. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019,” kata Ramon.

Ramon mengatakan, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka HP dikenakan Pasal 332 KUHP, kemudian untuk tersangka IH dan SU dikenakan Pasal 81 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.

“Terhadap tersangka DS dikenakan pasal berlapis bersama SH dan WS yakni Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang human trafficking,” ujar Ramon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com