Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Sepeda Motor, Sopir Bus Trans Jogja Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/11/2019, 15:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus transjogja Arif Himawan sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Arif Himawan.

"Tadi malam sudah ditetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Kami juga sudah lakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Bus Trans Jogja Tabrak Sepeda Motor, Ini yang Akan Dilakukan Operator Bus

Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.

Menurut Yuliyanto, dari hasil pemeriksaan, bus transjogja menerobos traffic light atau lampu lalu lintas di simpang empat UPN yang sudah menyala merah.

Akibat menerobos traffic light, bus menabrak pengendara motor yang melaju dari arah utara.

"Iya, sementara seperti itu (melanggar rambu lalu lintas)," kata Yuliyanto.

Menurut Yuliyanto, jika ada beberapa pendapat yang berbeda dari penyidik, hal itu bisa diuji melalui pembuktian di depan persidangan.

Polisi juga akan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengemudi dan kondektur bus transjogja.

"Status sudah kami tingkatkan ke penyidikan, untuk sementara Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor berinisial AP (18), warga Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah ditabrak bus transjogja.

Peristiwa ini terjadi di simpang empat UPN Jalan Padjadjaran, Depok, Sleman, Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com