PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Muara Enim Juarsah sempat disebut ikut menerima aliran dana suap terkait proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Dalam sidang itu, terdakwa Robi Okta Fahlevi menyebut bahwa Juarsah menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian, 22 anggota DPRD Muara Enim menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar.
Sedangkan, Ketua DPRD Muara Enim Arie HB menerima fee sebesar Rp 3,3 miliar.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru angkat bicara terkait fakta persidangan tersebut, khususnya yang menyebut nama Juarsah.
Herman meyakini bahwa sejauh ini Juarsah belum memiliki status hukum apapun terkait kasus tersebut.
"Ya kalau disebutkan, Beliau belum ada status sebagai apa gitu kan. Mudah-mudahan Beliau dalam kondisi yang tetap bersih," kata Herman, Kamis (28/11/2019).
Herman mengatakan, ia akan menunggu hasil persidangan terkait kasus yang menyeret nama Juarsah.
Hasil persidangan akan menunjukkan sejauh mana keterlibatan Wakil Bupati terkait fee proyek pembangunan jalan di Muara Enim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan