ACEH UTARA, KOMPAS.com — Tim Polres Aceh Utara menangkap HS (22), pria yang diduga mencoba memerkosa M (33), istri prajurit TNI di Aceh Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Operasi Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara Aiptu Dapot Situmorang dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (27/11/2019).
Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi di jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Kejadiannya kemarin (Rabu, 27 November 2019) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Aiptu Dapot.
Baca juga: Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Dia menyebutkan, awalnya ibu rumah tangga tersebut sedang melintas dengan sepeda motor di jalanan desa.
Korban saat itu sendirian dan akan menjemput anaknya ke sekolah.
Lalu, M menghentikan sepeda motor, memegang korban, dan mencoba memerkosanya.
Korban berteriak dan warga lain datang ke lokasi kejadian setelah mendengar teriakan dari korban.
Baca juga: Perkosa Putrinya yang Berumur 14 Tahun, Seorang Ayah Dipenjara Seumur Hidup
Melihat ada warga lain, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak desa itu.
Warga bersama anggota TNI Brigif 25/Siwah kemudian mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di kawasan perkebunan sawit milik warga.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Dapot, pelaku ingin berhubungan badan dengan wanita karena sering menonton film porno.
Karena itu, muncul niat jahat saat melihat ibu rumah tangga sendirian di jalanan desa yang sepi.
“Dia sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan Kurungan atau 175 kali cambuk,” kata Dapot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.