Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 1.030 Warga Menolak Penambangan Gunung Sirnalanggeng

Kompas.com - 28/11/2019, 11:20 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com — Sebanyak 1.030 warga menolak aktivitas pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng, Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan laporan Aliansi Pemuda Sirnalanggeng saat mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Rabu (27/11/2019).

Mereka juga menyerahkan 1.030 tanda tangan dari masyarakat yang menolak pertambangan itu.

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Sirnalanggeng Muhammad Iqro mengatakan, pihaknya melakukan survei terhadap masyarakat lima desa di Kecamatan Tegalwaru.

Survei terkait aktivitas pertambangan di wilayah itu. Salah satunya yang dilakukan PT Atlasindo Utama.

Hasil survei yang dilakukan melalui jajak pendapat dengan 1.405 responden menunjukkan bahwa sebanyak 1.030 warga menolak aktivitas pertambangan dengan berbagai alasan.

Sementara hanya 375 orang yang menyatakan setuju.

"Sekitar 73 persen masyarakat dari 5 desa itu menolak adanya pertambangan. Salah satunya PT Atlasindo," kata Iqro saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: RS Mata Solo Akhirnya Adukan Penjual Soto ke Polisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wawan Setiawan mengatakan, tanda tangan penolakan yang disampaikan Aliansi Pemuda Sirnalanggeng akan dijadikan pertimbangan dan masukan bagi tim teknis.

"Akan kita jadikan bahan masukan bagi tim teknis, dan akan kita klarifikasi ke desa dan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan)," kata Wawan.

PT Atlasindo Utama berencana menambang kembali Gunung Sirnalanggeng di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.

Rencana ini pun menuai penolakan dari sejumlah pihak yang tak ingin gunung itu habis menjadi rata.

Penolakan salah satunya disampaikan saat sidang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Karawang pada 16 Oktober 2019.

Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng.

Hal itu dilakukan sekitar satu tahun lalu.

Perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan dokumen UKL dan UPL.

Saat itu, Cellica menilai, perusahaan itu perlu membuat dokumen lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) karena volume tambang yang besar.

DLHK Karawang juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin lingkungan.

Pasalnya, perusahaan itu tidak melaporkan dokumen lingkungan setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com