Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Senjata Api Rakitan di Rumah, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 27/11/2019, 20:30 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Memiliki dan menyimpan senjata api jenis pistol rakitan secara ilegal, Aleksander (40) yang tinggal di Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terpaksa diamankan Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya OKI.

Aleksander langsung digelandang ke Mapolsek Mesuji Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Penggeledahan 2 Rumah di Gunung Kidul, Densus 88 Amankan Bahan Peledak dan Senjata Api

Kapolsek Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan mengatakan, penangkapan tersangka Aleksander berawal dari razia rutin yang digelar aparat Polsek Mesuji Raya di jalan poros Desa Sumber Baru.

Saat pelaksanaan razia itu melintaslah Aleksander bersama dua anaknya mengendarai sepeda motor. Polisi lalu menghentikan sepeda motor Aleksander dan melakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebilah pisau pada tubuh salah satu dari ketiga orang itu,” kata Ilham, Rabu (27/11/2019).

Polisi lalu melakukan pendalaman dan didapat informasi bahwa Aleksander dan kedua anaknya kerap meresahkan warga dan pernah mengancam warga dengan senjata api rakitan.

Baca juga: Miliki 4 Senjata Api, Katapel, dan Senjata Tajam, Pria di Pontianak Ditangkap

“Berbekal informasi itu Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya segera melakukan penggeledahan di rumah Aleksander dan menemukan sepucuk pistol rakitan dengan 3 butir peluru, segera saja senjata api rakitan itu kami amankan termasuk Aleksander," terang Ilham.

Dari keterangan Aleksander, senjata api rakitan itu ia beli seharga Rp 1.500.000 dari seorang temannya di Kecamatan Sungai Menang OKI.

“Saat ini Aleksander dan pistol rakitan serta sebilah pisau sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ilham. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com