KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil berharap adanya pelaporan oleh seorang kontraktor ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp 3,9 miliar ke Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, tidak mengganggu konsentrasi Uu dalam bekerja.
"Pak Uu sebagai Wagub Jabar itu saya berikan tugas yang besar, sehingga mudah-mudahan (pelaporan ke polisi) ini tidak mengganggu konsentrasi dari Pak Uu sebagai Wagub Jabar," kata Emil, sapaan akrabnya, ketika dimintai tanggapan soal pelaporan Wagub Jabar ke polisi, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Dituduh Menipu Kontraktor, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum
Emil berharap perkara hukum yang melibatkan Wagub Jabar tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan koridor hukum berlaku.
"Saya berharap persoalan ini bisa segera tuntas. Dan mudah-mudahan semua bisa clear, saya harapkan yang terbaik dari situasi ini," kata dia.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, belum berkomunikasi langsung dengan Uu terkait kasus hukum yang kini berproses di Polda Jabar tersebut.
Sedangkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat dikonfirmasi, ogah berkomentar soal pelaporan dirinya.
"Enggak ah, no comment, tafsirkan saja, no comment lah ya," kata Uu, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan oleh seorang kontraktor ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp 3,9 miliar.
Kontraktor yang menjadi pelapor kasus tersebut, Budi Santoso, membawa sejumlah bukti yang baru untuk memperkuat polisi dalam melakukan penyelidikan.
Karena sebelumnya, pihak Budi telah melaporkan Uu pada tahun 2018 terkait kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.