Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Mata Solo Akhirnya Adukan Penjual Soto ke Polisi

Kompas.com - 27/11/2019, 19:05 WIB
Labib Zamani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Manajemen Rumah Sakit (RS) Mata Solo mengadukan penjual soto Lamongan, Kastur (65) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Laporan pengaduan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/711/XI/2019/Reskrim, tertanggal 23 November 2019.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati didampingi Humas RS Mata Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Penjual Soto Buta Usai Operasi, RS Mata Solo Didugat Ganti Biaya Hidup yang Hilang

Kastur yang merupakan warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah tersebut dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar terhadap RS Mata.

Kastur telah menyampaikan informasi kepada media bahwa dirinya diundang oleh pihak rumah sakit untuk menerima bantuan, karena kedua matanya mengalami kebutaan setelah operasi.

"Padahal tidak (benar). Justru dia (Kastur) yang mengajukan permohonan surat bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata dan sebagainya," kata Rikawati.

Atas permohonan itu, RS Mata kemudian berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sebagai rumah sakit yang menjadi rujukan pencangkokan kornea mata Kastur.

Biaya pencangkokan kornea mata Kastur tersebut juga telah ditanggung oleh RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp 70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp 5 juta. Kita sudah memberikan," ujar dia.

Setelah biaya tersebut diserahkan, kata Rika, bukannya digunakan Kastur untuk melakukan pencangkokan kornea mata ke RSCM Jakarat, justru sebaliknya digunakan Kastur untuk kepentingan pribadi.

"Namun, kenyataannya kita membaca media dan keterangan dia sendiri melalui beberapa LBH, dia mengatakan uang yang diberikan rumah sakit menggunakan dana CSR digunakan dia untuk membayar utang," ujar Rikawati.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta AKP Widodo membenarkan ada laporan pengaduan dari RS Mata terkait pencemaran nama baik.

"Dan saat ini baru dilakukan klarifikasi maupun penyelidikan," kata Widodo.

Baca juga: Mal di Kota Malang Imbau Karyawan Tidak Pakai Atribut Natal

Tanggapan pihak penjual soto

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Kastur, Bagus Triyogo menyampaikan, laporan pengaduan yang dilakukan manajemen RS Mata Solo terhadap kliennya dinilai kurang tepat.

"Karena apa yang disampaikan Pak Kastur dalam media itu berdasarkan pertanyaan dari awak media. Sehingga, kalau disebut mentransmisikan dokumen elektronik, saya pikir ini adalah kurang tepat. Seharusnya RS Mata melakukan hak jawab sesuai UU Pers," kata dia.

Kemudian, terkait dengan penipuan dan penggelapan, menurut Bagus, hal itu juga kurang tepat.

Sebab, apa yang dilakukan Kastur dengan RS Mata sesuai dengan perjanjian perdamaiannya.

"Yang dipermasalahkan RS Mata lebih kepada bentuk wanprestasi yang seharusnya pada lingkup keperdataan," kata Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com