Kelima pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti yang disita berupa air mineral, stiker, dan uang tunai sebesar Rp95 ribu.
Baca juga: Kadis Pariwisata Lombok Barat Jadi Tersangka Pemerasan
Pelaku pemerasan serupa juga ditangkap di Kabupaten Way Kanan pada Selasa (26/11/2019).
Dua pelaku berinisial KD dan YR, warga Blambangan Umpu ditangkap aparat Polres Way Kanan karena memeras supir truk yang melintasi jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu menuju Kampung Sidoarjo, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, modus kedua pelaku yaitu menghentikan truk secara paksa dan meminta sejumlah uang jika mau melintasi jalan alternatif tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berkat informasi dari masyarakat,” kata Andy.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.