LAMONGAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satlantas Polres Lamongan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, serta Polisi Militer (PM), menggelar operasi kendaraaan di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan, Rabu (27/11/2019).
Dalam razia itu, petugas gabungan menilang 39 kendaraan pelat merah, baik roda dua maupun empat karena melanggar sejumlah peraturan lalu lintas.
Mulai dari tidak membawa SIM, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pajak kendaraan yang mati.
"Kami sengaja menggelar razia ini untuk menertibkan para PNS yang membawa kendaraan dinas (pelat merah). Dan memang benar, tadi ditemukan sebagian kendaraan khususnya roda dua itu ternyata banyak yang surat pajaknya sudah mati," ujar Kadishub Lamongan, Muhammad Farikh, saat ditemui di kompleks Kantor Bupati Lamongan, Rabu.
Baca juga: Aksi Anarkistis di Depan Pintu 1 Unhas, 2 Mobil Pelat Merah dan Dirusak dan Digulingkan
"Kami berharap, walaupun menggunakan kendaraan dinas tapi para PNS di Lamongan tetap mentaati semua aturan yang ada. Termasuk juga, tetap taat membayar pajak sesuai dengan tanggal yang tertera," kata Farikh menambahkan.
Farikh juga meminta agar para PNS yang terkena tilang, dapat membayar sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Begitu pula dengan pengguna kendaraan dinas yang pajaknya telah melebihi ketentuan berlaku.
"Mereka yang melanggar tetap akan menjalani sidang tilang seperti biasa, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," ucap dia.
Dalam razia kali ini, petugas gabungan juga menemukan satu kendaraan dinas yang telah berubah.
Yakni, dari yang asli memakai pelat merah diubah menjadi pelat hitam.
"Kami juga menghimbau agar kendaraan dinas yang pelat nomornya diubah, supaya dikembalikan ke bentuk semula, pelat merah sesuai dengan aturan," ujar Farikh.
Baca juga: Kuasa Hukum Mucikari ES: Artis VA Dijemput Mobil Pelat Merah di Bandara Juanda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.