Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pesilat Tewas Ditendang Senior Saat Latihan, Ditetapkan Tersangka hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/11/2019, 11:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com — Setelah melakukan serangkai pemeriksaan dan saksi, aparat kepolisian Polres Sragen akhirnya menetapkan FA (16), senior yang diduga menendang MAM (13) saat latihan hingga tewas, menjadi tersangka.

Diketahui, MAM tewas setelah ditendang FA satu kali ke arah perut sampai terjatuh ke belakang hingga mengalami kejang-kejang.

Meskipun sempat diberikan pertolongan pertama oleh dokter di RSU Islam Yakssi Gemolong dengan menggunakan alat pacu jantung, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca fakta selengkapnya:

 

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Suharno mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan MAM (13), pesilat yang tewas diduga setelah ditendang seniornya FA (16) di bagian perut saat mengikuti latihan, terjadi pada Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Suharno menjelaskan, kejadian berawal saat korban MAM, warga Dukuh Blumbang, Desa Saren, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah (Jateng), mengikuti latihan bersama 20 temannya di Ngrendeng, Kaloran, Gemolong, Sragen, Minggu malam.

Saat itu, korban yang sedang posisi kuda-kuda diberikan tendangan oleh senior ke arah perut satu kali.

Akibat tendangan itu, korban pun jatuh ke belakang dan mengalami kejang-kejang.

Baca juga: Kronologi Pesilat Tewas Saat Latihan, Diduga Setelah Ditendang Seniornya di Perut hingga Kejang-kejang

 

2. Dirujuk ke rumah sakit

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Masih dikatakan Suharno, melihat korban kejang-kejang, FA pun menolong korban dengan cara diurut perutnya. Korban tidak sembuh dan dibawa ke bidan.

Korban yang sudah dalam keadaan tidak sadar kemudian dirujuk ke RSU Islam Yakssi Gemolong.

Sampai di rumah sakit korban diberikan pertolongan pertama oleh dokter dengan menggunakan alat pacu jantung. Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Kasus ini masih ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Sragen apakah ada motif atau penyebab lain sehingga menyebabkan korban meninggal.

"Sementara masih kita dalami dulu karena semua masih anak-anak," kata Harno.

Baca juga: Pesilat Tewas Saat Latihan, Diduga Setelah Ditendang Seniornya di Perut

 

3. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Kepala Polres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, pihaknya menetapkan FA sebagai tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

FA dijerat Undang-Undang Peradilan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Baca juga: Senior yang Tendang Pesilat hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

 

4. Pelaku sudah ditahan

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan.

"Sudah ditahan (pelaku)," katanya.

Menurutnya, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Para saksi yang diperiksa ada dari teman korban dan pelaku.

Baca juga: Berkat Kampung Pesilat, Madiun Kini Menjadi Kota Ramah

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina, Candra Setia Budi, Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com