Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pesilat Tewas Ditendang Senior Saat Latihan, Ditetapkan Tersangka hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/11/2019, 11:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

3. Ditetapkan tersangka

Kepala Polres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, pihaknya menetapkan FA sebagai tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

FA dijerat Undang-Undang Peradilan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Baca juga: Senior yang Tendang Pesilat hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

 

4. Pelaku sudah ditahan

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan.

"Sudah ditahan (pelaku)," katanya.

Menurutnya, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Para saksi yang diperiksa ada dari teman korban dan pelaku.

Baca juga: Berkat Kampung Pesilat, Madiun Kini Menjadi Kota Ramah

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina, Candra Setia Budi, Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com