BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), meregang nyawa setelah ditikam oleh rekannya sendiri sesama operator.
Korban AH (25) tewas dalam perjalanan menuju puskesmas akibat menderita luka tikaman di dada kiri.
Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob mengatakan, sebelum ditikam, korban terlihat cekcok dengan pelaku HS (30) di musala SPBU.
"Awalnya korban datang dan langsung mendatangi pelaku, terjadilah cekcok mulut hingga pelaku mengeluarkan belati miliknya," jelas Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) malam.
Baca juga: Guru Ditusuk Murid di Bantul, Pelaku Sempat Mencuri Pakaian Korban
Syaiful menambahkan, cekcok keduanya sempat dilerai oleh rekannya sesama operator.
Namun karena tak terima dengan makian korban, pelaku kembali mendatangi korban di musala dan menikamnya 1 kali.
Setelah menikam AH, HS langsung kabur meninggalkan SPBU menggunakan sepeda motor.
"Cekcok mereka ini sempat dilerai dan mereda, namun tak lama pelaku kembali mendatangi korban, di situlah korban ditikam oleh pelaku," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, korban sempat dibawa ke Puskesmas Gambut yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Namun petugas medis di puskemas mengatakan korban sudah meninggal dunia.
Korban diduga meninggal akibat tikaman mengenai jantung.
"Jadi sempat dibawa ke puskesmas untuk diberi pertolongan, tapi nyawa korban tak tertolong karena luka tikam itu," terang Syaiful.
Polisi lantas bergerak cepat mencari pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku kesal karena korban datang dan langsung memakinya di hadapan rekan mereka yang lain.
"Diduga pelaku kesal karena korban ini kan gak masuk, namun tetap datang ke SPBU hanya untuk memarahi pelaku," ucap Syaiful.
Baca juga: Habis Nyabu, Pria Ini Mengamuk di Masjid dan Tikam Seorang Anak
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarbaru Barat.
Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.