Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Selamatkan Industri Padat Karya, Emil Terbitkan Kebijakan Tidak Populer

Kompas.com - 26/11/2019, 17:07 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Dia mengungkapkan, perusahaan yang tak bisa membayar pekerja sesuai UMK jelas bukan hal yang menggembirakan. Sebab, bisa terancam pidana serta kehilangan buyer.

"Sejak 2013 kami tidak bisa membayar sesuai UMK, saya malu dan tidak tenang karena memikirkan compliance dari buyer karena kami dipantau ketat oleh buyer. Saya punya 8000 pekerja, bisa saja saya gaji mereka semua Rp 4 juta, tapi setelah itu kami tutup," ujar David.

Baca juga: Dilema Nasib Buruh Garmen di Depok

Salah seorang pengurus serikat pekerja asal Bogor Tarjum mengatakan, perundingan bipartit membuka peluang pekerja untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka kepada pemilik usaha.

Adapun soal pengawasan, Tarjum menuturkan industri garmen selalu diawasi oleh pengawas independen yang selalu mengawasi jalannya perundingan.

"Tiap perusahaan juga pasti ada perwakilan serikat pekerja. Untuk sektor garmen yang berorientasi ekspor selalu ada pengawas khusus yang melakukan pemeriksaan secara ketat. Jadi secara umum kami enggak khawatir dan mendukung kekbijakan ini," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com