Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Selamatkan Industri Padat Karya, Emil Terbitkan Kebijakan Tidak Populer

Kompas.com - 26/11/2019, 17:07 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.

Secara umum, surat tersebut menyetujui usulan kenaikan upah minimum 8,51 persen dari kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Berbentuk surat edaran, kebijakan ini dinilai tidak populer dan menuai perbincangan lantaran tidak berbentuk surat keputusan gubernur tentang penetapan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Tahun 2020 yang mengikat.

Berkenaan dengan itu, sebelumnya Ridwan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang Rp1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di tahun 2020 dengan kenaikan 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Disahkan, Berikut Rincian UMP dan UMK 2020 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Meski diterpa kontroversi, Ridwan Kamil mengungkapkan surat ini memiliki delapan poin penting guna menyelamatkan perusahaan di industri padat karya agar tidak gulung tikar atau pindah ke provinsi lain.

Salah satu poin pentingnya adalah pengusaha tetap wajib membayar upah tidak kurang dari upah minimum provinsi.

Selain itu, Emil, sapaan akrabnya, juga mendorong setiap perusahaan melakukan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya.

Menurutnya surat edaran itu bisa jadi angin segar baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Pasalnya, kenaikan upah tak bersifat mengintervensi serta menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Pakar Hukum Perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai surat edaran yang menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK 2019 sudah tepat.

Baca juga: Ridwan Kamil Dorong Pengusaha Jepang Berinvestasi di Jawa Barat

Menurutnya, bentuk surat edaran pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum, yaitu yang wajib ditetapkan oleh Gubernur adalah UMP.

Dengan adanya surat itu, maka UMK tahun ini tidak boleh rendah dibandingkan UMK 2019 dengan menyerahkan perundingan kenaikan dalam skala lokal menyesuaikan kondisi perusahaan.

"Harus ada perundingan dan perundingan tidak boleh menghancurkan upah yang selama ini telah diterima. Spirit hubungan industrial itu perundingan,”ungkap Saut seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Dia menambahkan, keputusan untuk menyerahkan kepada pekerja dan pengusaha sudah tepat.

“Kalau sudah melewati batas upah minimum, ya, itu idealnya dirundingkan. Setiap perusahaan itu memiliki kondisi kemampuan yang berbeda tingkat produktivitas pekerja yang berbeda," kata Saut, Jumat siang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com